Martinus Sitompul: Penangkapan Tokoh Aktivis Sudah Sesuai KUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 03 Desember 2016, 12:16 WIB
Martinus Sitompul: Penangkapan Tokoh Aktivis Sudah Sesuai KUHP
Martinus Sitompul/Net
rmol news logo . Penangkapan para tokoh aktivis dilakukan karena mereka telah merencanakan untuk menduduki komplek Parlemen, yang kemudian melakukan penggulinga atas Pemerintahan Jokowi-Jk, lewat Aksi 212.

Demikian diungkapkan Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul dalam diskusi "Dikejar Makar" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12).

"Dalam hal ini kan disampaikan bawah ada pemufakatan jahat, yang bertujuan untuk menguasai Parlemen, dan akan membuka pintu-pintu pagar, dan akan impeachment untuk mengganti pemerintah yang sah. Ini kita buktikan dalam video YouTube adanya pemufakatan jahat itu," kata Martinus.

Padahal menurutnya, tindakan makar sesungguhnya tidak termasuk dakam kesepakatan antara pihak kepolisian dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), yang menggelar aksi super damai pada Jumat kemarin.

"Momentum sebuah Aksi 212 akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Martinus, menyebut gerakan para tokoh itu.

Karenanya, tambah dia, penangkapan Rachmawati Soekarnoputri Dkk sudah sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diketahui, polisi menangkap 11 tokoh aktivis pada Jumat pagi (2/11), atau sebelum Aksi 212. Mereka adalah, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Firza Huzein, Ahmad Dhani, Jamran, Rizal, dan Alvin Indra.

"Semua itu ada 11. Dua itu UU ITE, satu tentang penghinaan terhadap Presiden, dan delapan terkait permufakatan jahat, makar, sebagaimana di Pasal 107," kata Martinus.

Delapan tokoh aktivis sudah dibebaskan, Sabtu pagi. Kini, yang masih ditahan polisi adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal. Khusus Sri Bintang, dia satu-satunya tokoh aktivis yang belum dibebaskan, dalam kasus tuduhan makar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA