GNPF-MUI Minta Alasan Subjektif Kejagung Tidak Tahan Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 Desember 2016, 14:14 WIB
GNPF-MUI Minta Alasan Subjektif Kejagung Tidak Tahan Ahok
Ahok/Net
rmol news logo . Sebanyak 25 anggota perwakilan dari Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyambangi gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Irvan pulungan mengaku kedatangan mereka ingin menemui Jampidum, Noor Rachmad untuk mempertanyakan alasan Kejagung yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami akan meminta Jampidum berdialog dengan dan terbuka kepada kami sebagai tim advokat mengenai alasan subjektif kenapa Ahok tidak ditahan," ujar Irvan saat ditemui di depan kantor Noor Rachmad.

Lebih lanjut, Irvan menegaskan, bukan hanya 25 anggota perwakilan GNPF saja yang menanyakan alasan Kejagung tidak menahan Ahok.

Menurutnya, akan ada 50 orang lagi yang datang ke Jampidsus untuk mempertanyakan terkait alasan Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kami sudah lapor ke dalam, tinggal di tunggu saja, setelah ada pertemuan, kami akan berikan keterangan lanjutan. Kita mengundang 50 orang dalam kaitannya mempertanyakan, kenapa Ahok tidak ditahan," ujar Irvan.

Sebelumnya, Ahok telah merampungkan proses pelimpahan berkas penyelidikan kasus yang menimpanya. Rangkaian pelimpahan tersebut dijalani Ahok mulai dari Mabes Polri hingga ke Kejagung. (Baca: Ada Tiga Alasan Kejaksaan Agung Tidak Tahan Ahok)

Di Kejagung, Ahok sempat ditanyakan mengenai sangkaan yang terdapat dalam berkas perkara. Dirinya mengakui bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 dan pasal 156 a KUHP.

"Tadi Pak Basuki Tjahaja Purnama menjawab dengan baik, bahwa adanya laporan ini terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 dan 156 a," ujar pengacara Calon Gubernur petahana DKI Ahok, Sirra Prayuna. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA