Arus lalu lintas sengaja diamankan oleh pihak kepolisian agar Ahok bisa cepat tiba di kantor Jaksa Agung M. Prasetyo.
Iring-iringan kendaraan pengawal Mobil Toyota Fortuner hitam yang ditumpangi Ahok melaju dengan cepat.
Kedatangan Ahok di Kejagung disambut oleh awak media. Lagi-lagi, Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bungkam saat dimintai komentar. Ahok hanya melambaikan tangan kepada awak media yang menunggu di depan gedung Jampidum kejagung.
Sebelum Ahok masuk, sempat terjadi aksi saling dorong antara awak media dengan pihak pengamanan Kejagung lantaran tidak ingin kehilangan momen pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kericuhan pun tidak terelakkan. Namun, aksi saling dorong itu tidak berujung pada adu fisik. Kondisi berhasil tenang setelah pihak kemananan Kejagung dan Kepolisian meminta maaf atas ketatnya pengawalan tersangka.
Sebelumnya Ahok mengunjungi Mabes Polri untuk bertemu dengan penyidik kepolisian, Komisaris Besar Polisi Ferdy Sambo dan tim Penanganan kasus dugaan penistaan agama.
Pertemuan yang diadakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) itu tak berlangsung lama, Ahok hanya berada sekitar 25 menit.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyebutkan bahwa saat berada di Mabes Polri, Ahok tidak berkomentar apa-apa.
Ahok, lanjut Rikwanto sangat tenang dan kooperatif saat polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung, terkait kasusnya itu.
"Sangat kooperatif dan tenang. Tadi ditawarkan buat pernyataan, dia (Ahok) bilang tidak," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Mabes Polri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP.
"Setalah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono.
[rus]
BERITA TERKAIT: