Kedatangan Longki ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi undangan KPK dalam koordinasi pencegahan korupsi.
"Untuk koordinasi supervisi saja di bidang pencegahan. Khususnya mengenai izin-izin usaha pertambangan yang bermasalah di daerah," ujar Longki sebelum masuk ke kantor Agus Rahardjo cs.
Longki menambahkann daerah yang dipimpinnya memang rawan penyelewengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), setidaknya dalam catatan Longki, terdapat tujuh IUP yang bermasalah lantaran terjadi tumpang tindih izin.
Untuk itu jugalah dirinya menilai perlu menggandeng lembaga penegak hukum sehingga penyelesaiannya tidak menimbulkan persoalan baru.
"Ya, tujuh yang bermasalah itu mau diselesaikan. Tumpang tindih itu. Nanti akan diundang juga semua pihak yang berkepentingan," ungkapnya.
Diketahui, dalam permasalahan UIP, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka dalam persetujuan IUP di Sultra pada tahun 2009-2014.
Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan mengeluarkan SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang berada di Kabupten Buton dan Bombana.
[rus]
BERITA TERKAIT: