Ketua DPP Gerindra, Habiburokhman menjelaskan, salah satu kejanggalannya Buni Yani dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun malah diperiksa sebagai tersangka.
"Berbeda dengan Ahok yang dipanggil sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka lalu pada kesempatan berbeda kembali dipanggil sebagai tersangka, dalam kasus Buni Yani beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka padahal semula dipanggil sebagai saksi," kata dia kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (23/11).
Habiburokhman juga merasa penetapan tersangka itu bias dari persoalan. Sebab, yang ramai dipermasalahkan oleh masyarakat adalah redaksional yang diucapkan Ahok, bukan status
Facebook Buni Yani. Status itu yang dijadikan salah satu alasan polisi menjerat Buni menjadi tersangka.
"Para Pelapor kasus Ahok juga sudah menegaskan bahwa mereka melapor setelah melihat video pidato ahok versi utuh. Saksi yang hadir di Kepulauan Seribu pun mengatakan bahwa ia tersinggung dan sakit hati setelah mendengar langsung pidato Ahok secara langsung," tegasnya.
Habiburokhman juga menyorot soal durasi video yang diunggah Buni Yani di
Facebook. Dia tegaskan, video yang diambil Buni Yani dari sebuah situs yang mengabadikan video Pemprov DKI itu jelas tidak direkayasa.
"Ahli forensik sudah menegaskan bahwa dari berbagai macam versi rekaman video yang menjadi bukti. Baik versi pendek, versi panjang maupun versi pixel rendah, secara garis besar tidak ditemui penyisipan maupun pemotongan, sehingga tidak terbukt ada yang merekayasa rekaman video Ahok," tandasnya.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena caption pada postingan video sambutan Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, yang diunggah di facebooknya. Caption pada unggahan video tersebut dinilai dapat menimbulkan kebencian bernuansa SARA.
Polisi menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).
[sam]
BERITA TERKAIT: