Penahanan Bambang dilakukan setelah dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Setelah lima jam digarap penyidik, Bambang keluar dengan rompi oranye tahanan KPK.
Politikus Partai Demokrat itu memilih tutup mulut saat diminta menanggapi penahanannya. Sembari menunduk ke arah teras gedung KPK, Bambang langsung masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah tahanan C-1 di lantai dasar gedung.
"Tersangka BI, ditahan 20 hari pertama, demi kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
Penetapan tersangka terhadap Bambang lantaran ia diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Walikota pada periode 2009-2014.
Bambang disangka secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar. Padahal, dalam waktu yang sama, Bambang selaku Walikota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Atas dugaan itu, Bambang dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU 20/2001.
Kasus dugaan korupsi PBKM mencuat awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 35/2011 tentang perubahan atas Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan pasar.
Kejaksaan Tinggi Jatim sempat mengambilalih perkara dugaan korupsi tersebut. Namun pada Desember 2012, menghentikan penyelidikan kasus karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi PBKM diusut KPK.
Adapun, nilai proyek pembangunan pasar itu sebesar Rp 76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
[ald]
BERITA TERKAIT: