KPK Bantah Pendam Kasus Choel Mallarangeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 November 2016, 02:52 WIB
KPK Bantah Pendam Kasus Choel Mallarangeng
Choel- Mallarangeng/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengesampingkan penuntasan penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012 yang menjerat Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng.

Pasalnya kasus tersebut seolah tenggelam karena beberapa bulan terakhir penyidik tidak mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi maupun Choel sendiri selaku tersangka. Terakhir, pemeriksaan perkara Choel dilakukan penyidik KPK sekitar awal tahun 2016.

"Kami lanjutan, wong dia sudah tersangka kok. KPK tidak ada SP3 (penghentian penyidikan)," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Lebih lanjut, Agus menegaskan, penanganan perkara korupsi proyek P2SON Hambalang sudah masuk dalam program prioritas KPK. Meski Choel telah mengembalikan uang 550 ribu dollar Amerika Serikat ke KPK pada 4 Maret 2013 lalu, namun pihaknya tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.

"Enggak, jadi kalau sudah tersangka pasti kami terus," ujar Agus.    

Penyidik KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dalam dakwaan KPK terhadap Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Uang itu dalam dakwaan diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel dari PT Global Daya Manunggal melalui Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp 500 juta diterima Choel dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan sub kontraktor yang mengerjakan proyek di Hambalang, Sedangkan M Fakhruddin merupakan staf khusus Andi Mallarangeng.

Uang tersebut disebut-sebut digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan Hari Raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.

Atas perbuatan itu, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA