Panitera Edy Nasution Dituntut 8 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 November 2016, 22:58 WIB
Panitera Edy Nasution Dituntut 8 Tahun Penjara
Net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Jaksa Dzakiyul Fikri menilai Edy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap hingga mencapai Rp 2,3 miliar untuk pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) dan perkara lainnya di PN Jakpus dari pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Edy terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 12 huruf (b).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti sah meyakinkan melakukan korupsi," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/11).

Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Edy berlawanan dengan negara yang sedang giat memberantas korupsi. Dia juga dianggap mencederai lembaga peradilan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Bukan hanya itu, Edy pun tidak mengakui menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 100 juta terkait penundaan aanmaning atau peringatan eksekusi dari pihak swasta. Edy didakwa telah beberapa kali menerima suap berjumlah total sekitar Rp 2,3 miliar. Penyerahan uang disebut dilakukan empat kali yakni senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura Rp100 juta, USD50 ribu atau sekitar Rp 658 juta, serta Rp 50 juta.

Suap diberikan Doddy Aryanto Supeno dan Agustriadhy atas arahan dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah bernama Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Hery Soegiarto. Tujuannya agar Edy Nasution melakukan pengurusan beberapa perkara.

Kasus ini terkuak saat KPK menciduk Edy dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat, Jakarta pada 20 April 2016. Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA