Sebut saja aksi pelemparan bom di depan Gereja Oikumene di Samarinda pada Minggu lalu (13/11) yang dilakukan pelaku J alias Juhanda bin Muhammad Aceng Kurnia (32). Teroris kambuhan itu pernah menjadi narapidana 3,5 tahun dalam kasus serupa yakni pengiriman bom buku di Utan Kayu, Jakarta pada 2011 lalu.
"Program deradikalisasi oleh BNPT harus dievaluasi karena terlalu formalistik, belum masuk ke substansi deradikalisasi. Bagaimana aspek penanggulangan terhadap yang pernah menjadi pelaku atau bagian dari kelompok jaringan radikal," jelas anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/11).
Padahal, tambah politisi PDI Perjuangan tersebut, harusnya BNPT melakukan monitoring terhadap mantan narapidana teroris yang telah melewati program deradikaliasasi secara berkala.
"Harus ada monitoring, evaluasi secara berkala jaringan yang dibina sehingga tahu, terpantau. Selama ini kan tidak tahu. Itu berarti deradikalisasi efektifitasnya belum dipenuhi," tutup Masinton.
[wah]
BERITA TERKAIT: