KPK Memperpanjang Masa Penahanan Bupati Kebumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 November 2016, 02:04 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Hartoyo, tersangka pemberi suap Ketua Komisi A DPRD Kebumen dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kebumen, Hartoyo bakal merasakan dinginnya selama 40 hari ke depan.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan bagi Direktur Utama PT. Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan guna melengkapi berkas penyidikan.

‎‎"Perpanjangan penahanan HTY (Hartoyo) terhitung sejak 10 November hingga 19 Desember 2016," terang dia melalui pesan singkat, Rabu (9/11).

‎Hartoyo ditetapkan sebagai tersangka Pada 21 Oktober lalu, dirinya diduga memberi suap kepada Yudhy Tri Hartanto selaku Ketua Komisi A DPRD Kebumen dan Sigit Widodo selaku PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen.

Uang suap tersebut diduga untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Seiring dengan penetapan tersangka, Hartoyo langsung ditahan oleh KPK.

Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Yudhi dan Sigit, di beberapa tempat di Kebumen, Jawa Tengah Sabtu (15/10/2016).

Selain itu, KPK mengamankan empat orang lain yang masih berstatus saksi, yaitu Ketua fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen dari fraksi PAN Suhartono. Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kebumen Andi Pandowo dan Direktur PT OSMA cabang Kebumen Salim. Yudhi, Dian dan Suhartono diketahui sama-sama duduk di Badang Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.

Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar. Namun, kesepakatan yang terjadi adalah Rp 750 juta. Pada OTT, KPK mengamankan uang Rp 70 juta dari tangan Yudhi sebagai bagian dari kesepakatan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA