Setara: Boleh Gelar Perkara Terbuka, Tapi Jangan Libatkan Komisi III

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 09 November 2016, 18:20 WIB
Setara: Boleh Gelar Perkara Terbuka, Tapi Jangan Libatkan Komisi III
Basuki "Ahok" Purnama/net
rmol news logo Dalam situasi di mana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah "dihakimi" secara terbuka bahwa ia bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama, maka tidak ada pilihan lain kecuali gelar perkara terbuka sehingga independensi penyidik Polri bisa dikontrol.

Demikian dikatakan Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, kepada wartawan (Rabu, 9/11). Ia menjelaskan, dalam posisi kasus Ahok berada pada fase penyelidikan, maka sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP saat ini penyelidik sedang mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU.

Sementara, gelar perkara adalah teknis kerja Kepolisian yang biasa dikenal dalam proses penyidikan. Jadi, pada tahap penyelidikan tidak ada dasar hukum penyelenggaraan gelar perkara, meskipun pada praktiknya kepolisian sering melakukan gelar perkara.

Dengan demikian, lanjutnya, ada atau tidak adanya dasar hukum gelar perkara pada tahap penyelidikan tidak perlu menjadi perdebatan, karena pada dasarnya gelar perkara hanyalah teknik kerja penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Masih menurut Ismail, gelar perkara pada tahap penyelidikan tidak akan melanggar hak Ahok sebagai Terlapor dalam kasus penodaan agama. Dasar gelar perkara terbuka dan dilakukan pada tahap penyelidikan juga secara implisit dimungkinkan sebagaimana diatur pada Pasal 71 Peraturan Kapolri 14/ 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Satu hal yang harus dipastikan adalah bahwa gelar perkara hanya melibatkan unsur-unsur yang relevan, pelapor, terlapor, penyidik, dan bagian pengawasan penyidik Polri," katanya.

Ia tegaskan, rencana pelibatan anggota Komisi III DPR dalam gelar perkara adalah kekeliruan, karena Komisi III bukan penyidik dan bukan penegak hukum.

Terkait itu, rencana pembentukan Tim Pengawas Kasus juga merupakan langkah off side, karena fungsi pengawasan DPR adalah mengawasi pemerintahan dalam menjalankan perintah UU bukan mengawasi kasus secara spesifik.

"Keterlibatan Komisi III DPR hanya akan mengundang potensi politisasi lebih jauh dan mengikis independensi penyidik," jelasnya.

Ia tekankan lagi, gelar perkara terbuka adalah kreasi teknik kerja institusi Polri untuk menepis keraguan publik atas independensi Polri dalam kasus ini, dan tidak melanggar hukum. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA