Dosen ITB Dipanggil Untuk Telisik Kasus e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 November 2016, 14:15 WIB
Dosen ITB Dipanggil Untuk Telisik Kasus e-KTP
Ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Kali ini penyidik memanggil dosen Institut Teknologi Bandung, Maman Budiman.

Maman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman.

Kuat dugaan, penyidik ingin mengetahui soal perangkat keras dan lunak yang dipakai dalam pengadaan e-KTP yang berujung korupsi.

Bukan kali ini saja penyidik memanggil pakar bidang teknologi, mulai dari akademisi hingga pihak swasta yang ahli dalam teknologi dan sistem pada e-KTP

Selain memanggil akademisi dari ITB, penyidik KPK juga memeriksa dua orang swasta sebagai saksi. Mereka adalah Susana dan Suryawati.

Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).

KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Mereka adalah Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga lebih dua tahun.

Baik Irman maupun Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA