Pasutri Ini Didakwa Menyuap Irman Gusman Rp 100 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 November 2016, 17:27 WIB
Pasutri Ini Didakwa Menyuap Irman Gusman Rp 100 Juta
Irman Gusman/Net
rmol news logo Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan suap Rp 100 juta kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

Pemberian uang dimaksud sebagai hadiah atas rekomendasi Irman dalam mengalokasikan gula impor milik Perum Bulog ke Provinsi Sumatera Barat melalui CV Semesta Berjaya.

"Terdakwa satu Xaveriandy Sutanto bersama-sama dengan terdakwa dua Memi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi sesuatu berupa uang Rp 100 juta kepada PNS atau penyelenggara negara, yaitu kepada Irman Gusman selaku ketua DPD," ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/11).

Jaksa menjelaskan, awalnya pada 30 Juni 2015, Memi selaku pemilik CV Semesta Berjaya mengajukan permohonan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional Sumbar sebanyak 3.000 ton. Namun permohonan pembelian tidak direspon.

Karena tidak direspon, Memi menemui Irman Gusman di rumah dinasnya di Jalan Denpasar C-3 Nomor 8, Jakarta pada 21 Juli 2016. Pertemuan tersebut guna meminta Irman dapat mengupayakan perusahaan milik Memi dapat membeli gula impor Bulog yang akan didistribusikan di Sumbar.

"Irman bersedia dan meminta fee Rp 300 per kilogram atas gula impor yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya," ujar Jaksa.

Setelah itu, perusahaan Memi mendapat gula dari Perum Bulog sesuai permintaan. Untuk menyikapi hal tersebut, Memi kembali meminta Irman untuk bertemu. Irman menyambut dengan meminta Memi dan suaminya Sutanto bertemu kembali di rumah dinas. Pertemuan tersebut dijanjikan pada 16 September.

"Setelah memperoleh jawaban dari Irman, selanjutnya terdakwa dua Memi meminta karyawannya yang bernama Sukri untuk mengambil uang sebesar Rp 100 juta. Kemudian untuk menghindari pemeriksaan bandara, terdakwa satu Xaveriandy Sutanto menghubungi Willy Hamdry Sutanto yang berada di Jakarta untuk menerima transfer uang sebesar Rp 100 juta ke Rekening Willy," jelas Jaksa.

Sesampainya di Jakarta, Memi dan Sutanto menyambangi kediaman Irman sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam pertemuan, keduanya memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman.

Atas perbuatannya, Xaveriandy dan Memi diancam pidana sebagaimana Pasal 5 huruf (b) dan Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.‎‎

‎Mengenai dakwaan ini, Sutanto dan Memi sepakat tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun akan dilanjutkan dengan langsung masuk tahap pembuktian yakni beragenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. Rencananya akan ada 10 hingga 15 saksi yang dihadirkan dari pihak jaksa KPK. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA