Negara menjadikan bencana sebagai isu kemanusiaan dan logistik, bukan keadilan dan akuntabilitas hukum. Di balik lumpur yang menelan desa dan air bah yang menyapu ribuan rumah, berjejak kelalaian tata kelola ruang, penerbitan izin tanpa kehati-hatian, dan kerakusan ekonomi ekstraktif yang merampas ruang hidup warga.
Inilah wajah paling telanjang dari paradoks hukum lingkungan Indonesia: negara cepat hadir dengan bantuan, tetapi menghilang ketika rakyat menuntut ganti rugi.
Negara Paradoks: Hukum yang Tidak Membela Korban
Secara normatif, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan negara melindungi warga dan memastikan hak pemulihan korban. Namun, implementasinya melalui PP No. 22 Tahun 2008 mereduksi kewajiban negara menjadi sekadar penyedia bantuan sosial, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Dalam logika hukum ini, negara berhenti pada peran administratif dan prosedural, bukan peran konstitusional dan moral. Bantuan logistik, dapur umum, dan relokasi darurat memang penting, tetapi: Bantuan bukan kompensasi. Bantuan adalah kemurahan hati. Kompensasi adalah hak.
Rakyat yang kehilangan rumah karena tanggul jebol atau banjir bandang yang dipicu deforestasi bukanlah penerima belas kasihan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum) ketika pemerintah lalai menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan.
Pendekatan
critical legal studies menunjukkan bahwa hukum bencana di Indonesia dibangun untuk menjaga stabilitas negara dan kepentingan ekonomi, bukan untuk melindungi hak korban. Negara seolah memilih jalan termurah: memberi paket sembako daripada memberi pemulihan martabat.
Bencana Ekologis: Produk Kebijakan, Bukan Murka AlamNarasi resmi pemerintah selalu menyebut bahwa banjir dan longsor adalah akibat anomali iklim global. Namun perspektif hukum progresif justru memecah mitos tersebut: tidak ada bencana yang netral. Bencana adalah hasil akumulasi keputusan politik.
Hilangnya tutupan hutan di hulu sungai, konversi wilayah resapan menjadi industri sawit dan tambang, pelanggaran sempadan sungai, dan abainya analisis risiko dalam perizinan menunjukkan bahwa bencana bukan lagi
force majeure, melainkan kegagalan struktural tata kelola negara dan korporasi.
Maka warga berhak menggugat bukan hanya negara, tetapi korporasi yang memperoleh keuntungan di atas penderitaan publik.
"Bencana ekologis adalah konsekuensi ekonomi ekstraktif, bukan fenomena alam semata."
Tanggung Jawab Mutlak Korporasi: Instrumen Hukum yang Harus DigunakanKorban bencana yang terdampak aktivitas industri ekstraktif memiliki pijakan hukum kuat melalui Pasal 88 UU No. 32/2009 tentang PPLH (
strict liability), yang menetapkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu pembuktian kesalahan, selama ada hubungan kausal dampak kegiatan dengan kerusakan lingkungan.
Selain itu, Pasal 91 dan 92 UUPPLH membuka ruang: Gugatan
class action oleh kelompok korban dan
legal standing organisasi lingkungan untuk memulihkan lingkungan.
Namun realitas yurisprudensi menunjukkan tantangan utama: pembuktian kausalitas sering terhambat ketika pemerintah ikut berperan sebagai pemberi izin. Kasus Lumpur Lapindo menjadi contoh tragis bagaimana tanggung jawab hukum dikaburkan dan digeser menjadi negosiasi politik, sehingga pemulihan korban hanya setengah hati.
Putusan Struktural, Bukan Pemulihan KeadilanBerbagai putusan
citizen lawsuit menunjukkan pola konsisten: hakim lebih memilih putusan struktural berupa perintah perbaikan kebijakan dan tata kelola, daripada mengabulkan tuntutan ganti rugi individual secara luas.
Akibatnya: Negara tetap nyaman memberi santunan, korporasi tetap aman dari beban kompensasi, korban tetap terpinggirkan tanpa pemulihan.
Dari sudut pandang
critical legal studies, pengadilan sering menjadi instrumen reproduksi status quo, bukan arena keadilan substantif.
Reformasi Mendesak: Dari
Charity-Based Response ke
Rights-Based RecoveryRezim hukum bencana Indonesia harus direformasi secara mendasar.
Agenda Strategis: Pertama, litigasi komprehensif terhadap negara dan korporasi, PMH Pasal 1365 KUHPerdata,
strict liability Pasal 88 UUPPLH,
class action & legal standing lingkungan.
Kedua, litigasi struktural untuk mendorong perubahan kebijakan, peningkatan santunan menjadi kompensasi berbasis hak, pembentukan dana kompensasi bencana ekologis, reformasi tata ruang berbasis risiko dan keadilan ekologis.
Hukum progresif menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada yang lemah, bukan menjaga kenyamanan kekuasaan dan modal.
Mengembalikan Martabat Korban sebagai Subjek HakSelama negara menukar kewajiban dengan bantuan, warga akan terus menjadi korban berulang. Warga Sumatra tidak meminta belas kasihan. Mereka menuntut keadilan.
'Keadilan lingkungan mustahil tercapai tanpa mekanisme ganti rugi yang adil.
Bantuan adalah simpati. Kompensasi adalah keadilan."
Dan keadilan tidak boleh bergantung pada kemurahan hati pejabat atau kekuatan modal korporasi–melainkan pada keberanian hukum untuk membela kehidupan.
Jika hukum gagal melindungi yang paling rentan, maka hukum itu bukan hanya mandul–tetapi telah berpihak pada kejahatan ekologis.
Penulis adalah Advokat dan Direktur Eksekutif RECHT Institute
BERITA TERKAIT: