Husni bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kuat dugaan penyidik ingin menggali kualitas bahan e-KTP dan sistem yang digunakan.
Di kesempatan yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Irman. Irman bakal dimintai keterangan bagi tersangka Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Yang bersangkutan (Irman) diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat diwawancara, Selasa (8/11).
Irman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 30 September lalu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK setelah menemukan dua alat bukti.
Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu pada 22 April 2014 silam. Sugiharto sendiri memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP.
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: