Jaksa Arief Suhermanto menilai, Yogan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut memberi suap sebesar Rp 500 juta kepada Putu dengan maksud memuluskan dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang diupayakan berasal dari APBN-P 2016.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama dua bulan," ujar Arief saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin ‎(7/11).
Dalam pertimbangannya, jaksa memasukkan penyakit jantung yang diidap Yogan sebagai hal yang meringankan terdakwa. Di samping itu, Yogan juga tidak pernah dipenjara dan mengakui semua perbuatannya. Dalam hal memberatkan, Yogan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam surat dakwaan, dari uang Rp 500 juta, Yogan ikut berpartisipasi memberikan suap kepada Putu sebesar Rp 125 juta. Yogan didakwa bersama-sama dengan Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar Suprapto‎ memberi suap kepada Putu yang merupakan anggota Komisi III DPR.
Atas perbuatannya, Yogan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, I Putu Sudiartana menjanjikan pengurusan pengajuan DAK untuk Provinsi Sumbar. Dana tersebut berasal dari APBN Perubahan 2016.
[wah]
BERITA TERKAIT: