"Ada yang masih diperiksa, dan diduga sebagai provokator. Jumlahnya sepuluh yang masih diperiksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta (Sabtu (5/11).
Menurut Boy, para terperiksa rata-rata masih berusia belia, meski ada juga yang usia 38 tahun. Mereka diketahui merupakan warga dari luar Ibu Kota Jakarta.
"Usia ada 16 tahun, 38 tahun, 20 tahun, 21 tahun, 17 tahun, 25 tahun, 24 tahun. Latar belakang dari daerah. Ada dari NTB, luar Jakarta. Pendatang yang bersama-sama hadir di tempat unjuk rasa," jelasnya.
Ditambahkan Boy, peserta unjuk rasa yang tertangkap menjalani pemeriksaan untuk mengetahui adanya unsur pidana yang dilakukan dalam demonstrasi yang menyebut Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia tersebut.
[wah]
BERITA TERKAIT: