Desakan itu disampaikan Ketua Umum PP Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri), AH. Bimo Suryono dalam perbincangan dengan redaksi di Jakarta, Sabtu (5/11).
"Mengenai permintaan soal penuntasan sangkaan penistaan agama yang diduga terlapor, agar pihak Polri dapat segera pula menuntaskannya, sebagaimana permintaan dan janji Wapres (Juduf Kalla) di hadapan para perwakilan pendemo tersebut," ujar Bimo.
Namun demikian sambung Bimo, penuntasan perkara tersebut haruslah sesuai fakta yuridis yang ada, dari berbagai sudut pandang yang diatur dalam UU, terbuka, dan akuntabel, serta tanpa tekanan pihak manapun.
"Polri harus mempunyai keyakinan berdasarkan data dan fakta yang ada, serta aturan hukum, dan bukan semata pada tekanan dan opini semata," jelasnya. (Baca:
KBPP Polri Apresiasi Pengamanan Aksi 4 November)
"Kami sangat meyakini Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Polisi Tito Karnavian dan jajaran dapat menuntaskan perkara dengan baik dan berlandaskan pada aturan hukum yang ada," tutup Bimo menambahkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: