Hal tersebut ditekankan oleh pakar hukum, Margarito Kamis, saat diwawancara
Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.
"Dari yang terungkap dalam berbagai kesempatan, khususnya yang saya pantau di media massa, saya menilai tidak tersedia peluang sekecil apapun untuk tidak menjadi tersangka," kata Margarito.
Doktor hukum jebolan Universitas Indonesia ini menerangkan empat faktor yang membuat status tersangka kemungkinan besar ditetapkan penyidik Polri kepada Ahok.
Pertama, saksi-saksi dari kejadian di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang sudah diperiksa kepolisian mengungkapkan bahwa kejadian pidato Ahok yang jadi sumber perkara itu benar-benar ada.
Kedua, analisis forensik dari bukti video rekaman pidato yang beredar menyatakan video tersebut asli, tidak dipotong, ditambah atau diedit.
Ketiga, saksi-saksi dari pihak gubernur juga menyatakan peristiwa itu ada dan pernyataan itu ada.
"Dan faktor yang keempat paling krusial, perspesktif sistemik. Kalau surat Al Maidah 51 dalam Al Quran itu dijadikan obyek untuk membohongi oleh subjek, berarti Al Maidah alat membohongi dan berarti alat itu tidak benar. Kalau alatnya tidak benar, dan itu jadi bagian utuh dari Al Quran. Jadi Al Quran mana yang tidak benar? Setahu kita Al Quran cuma satu," jelasnya.
Karena itu, Margarito yakin, tidak tersedia peluang sekecil apapun bagi Ahok untuk menghindari status tersangka pelanggaran pidana.
"Delik pidananya tercukupi. ada saksi, analisa forensik, para ahli, alat bukti," jelasnya. [
ald]
BERITA TERKAIT: