Ahli Hukum: Tidak Ada Peluang Sekecil Apapun Bagi Ahok Mengindari Status Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 03 November 2016, 12:31 WIB
Ahli Hukum: Tidak Ada Peluang Sekecil Apapun Bagi Ahok Mengindari Status Tersangka
Margarito Kamis/net
rmol news logo Tidak ada peluang sekecil apapun bagi Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Purnama alias Ahok, untuk tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Polri.

Hal tersebut ditekankan oleh pakar hukum, Margarito Kamis, saat diwawancara Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

"Dari yang terungkap dalam berbagai kesempatan, khususnya yang saya pantau di media massa, saya menilai tidak tersedia peluang sekecil apapun untuk tidak menjadi tersangka," kata Margarito.

Doktor hukum jebolan Universitas Indonesia ini menerangkan empat faktor yang membuat status tersangka kemungkinan besar ditetapkan penyidik Polri kepada Ahok.

Pertama, saksi-saksi dari kejadian di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang sudah diperiksa kepolisian mengungkapkan bahwa kejadian pidato Ahok yang jadi sumber perkara itu benar-benar ada.

Kedua, analisis forensik dari bukti video rekaman pidato yang beredar menyatakan video tersebut asli, tidak dipotong, ditambah atau diedit.

Ketiga, saksi-saksi dari pihak gubernur juga menyatakan peristiwa itu ada dan pernyataan itu ada.

"Dan faktor yang keempat paling krusial, perspesktif sistemik. Kalau surat Al Maidah 51 dalam Al Quran itu dijadikan obyek untuk membohongi oleh subjek, berarti Al Maidah alat membohongi dan berarti alat itu tidak benar. Kalau alatnya tidak benar, dan itu jadi bagian utuh dari Al Quran. Jadi Al Quran mana yang tidak benar? Setahu kita Al Quran cuma satu," jelasnya.

Karena itu, Margarito yakin, tidak tersedia peluang sekecil apapun bagi Ahok untuk menghindari status tersangka pelanggaran pidana.

"Delik pidananya tercukupi. ada saksi, analisa forensik, para ahli, alat bukti," jelasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA