Panggilan terhadap Agus kali ini merupakan yang ketiga, sebelumnya Agus meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Mantan menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang telah menjerat bekas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, bekas irektur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sebagai mantan menteri keuangan, Agus diduga mengetahui proses pengeluaran aggaran untuk proyek pengadaan e-KTP.
"Memang, waktu itu kan (Agus) minta jadwal ulang, yang bersangkutan meminta untuk dijadwal 1 November," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (1/11).
Dikesempatan yang sama, Agus memenuhi janjinya untuk diperiksa penyidik KPK. Agus, yang datang mengenakan batik berwarna merah itu enggan komentar terkait pemeriksaannya.
"Nanti yah saat saya sudah keluar, saya akan berbicara," ujar Agus sebelum masuk ke gedung KPK, jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Diketahui, nama Agus Marto sebelumnya disebut-sebut oleh mantan anggota DPR Ri dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazar mengatakan karena persetujuan Agus lah ketika Menkeu, akhirnya anggara proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun mengucur. Namun, Nazaruddin menuding itu juga karena adanya 'jatah' untuk Agus.
Proyek e-KTP ini menggunakan skema multiyears atau tahun jamak. Mirisnya, pada proyek nasional ini, KPK menemukan dugaan korupsi senilai Rp 2 triliun.
Sejauh ini lembaga antirasuah itu baru menetapkan dua orang tersangka. Mereka yakni Sugiharto selaku mantan Direktur Informasi Administrasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
[ysa]
BERITA TERKAIT: