Dua Karyawan PT HPI Diperiksa KPK Soal e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 31 Oktober 2016, 13:41 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP 2011-2012.

Kali ini penyidik KPK memanggil tiga orang dari pihak swasta untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 yang menyeret mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.

Mereka adalah Country Manager Commercial and Public Sektor PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Sofran Irchakni, Business Development Manager PT HP Indonesia, Berman Jandry Hutasoit serta Tunggul Baskoro, selaku mantan Sales Director PT Oracle Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Diketahui, HP salah satu perusahaan teknologi informasi terbesar dunia yang berkantor di Berkantor Pusat di Palo Alto, California, Amerika Serikat. HP memiliki jaringan di tingkat global untuk memasrkan prodaknya dalam bidang komputasi, percetakan, gambaran digital, perangkat lunak dan pelayanan jasa lainnya.

Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak kasus korusi pengadaan proyek e-KTP. Mulai dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang membuka dugaan korupsi e-KTP, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo hingga sejumah pihak dari swasta, pemenang tender, Kemendagri, dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung.

Beberapa waktu lalu, Yuyuk menegaskan, pihaknya akan terus memanggil sejumlah saksi untuk membongkar aktor utama dibalik korupsi proyek e-KTP, termasuk bakal mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo dan mantan Komisioner KPK jilid IV yang pernah dipersentasikan proyek e-KTP oleh Gamawan Fauzi.

"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," ujar Yuyuk beberapa waktu lalu.

Dua tahun perjalanan proses penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA