Jaksa Keukeuh Tahan Dahlan

Alasan Kesehatan Ditolak

Jumat, 28 Oktober 2016, 08:38 WIB
Jaksa Keukeuh Tahan Dahlan
Dahlan Iskan/Net
rmol news logo Permintaan pihak Dahlan Iskan untuk tidak ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka kemarin sore, ditolak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Alasan kondisi kesehatan Dahlan yang diperkuat dokter yang mendampinginya pun, tidak diterima. Pihak Kejaksaan bersikeras menahan Dahlan.
 
Setelah ditetakan jadi tersangka, Dahlan memberikan keterangan ke pers. Dia mengaku tak kaget dengan penetapannya sebagai tersangka, kemudian ditahan. "Karena seperti Anda tahu saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan.

Bekas Dirut BMN dan bekas Dirut PLN ini menambahkan, "sesekali terjadi seorang yang setulus hati mengabdi menjadi direktur BUMD yang tengah jelek, tanpa digaji selama 10 tahun dan tak menerima fasilitas apa pun kemudian jadi tersangka."

Dahlan juga memastikan dirinya jadi tersangka bukan karena terima uang suap.

"Menjadi tersangka bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," kata Dahlan.

Selesai memberikan keterangan pers yang tak sampai 2 menit, hanya 1 menit 53 detik itu, selanjutnya Dahlan diantar ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.

Pengacara Dahlan, Pieter Talaway keberatan dengan penahanan yang dilakukan Kejati Jatim pada kliennya. Menurut Pieter, ada prosedur yang dilanggar. "Seharusnya tidak begitu. Tadi pagi Pak Dahlan itu memenuhi panggilan sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka," katanya.

Apalagi, kata Pieter, kondisi kesehatan Dahlan sedang tidak sebagus biasanya. Saat pemeriksaan, kata dia, Dahlan yang pernah transplantasi hati itu, sempat didampingi dokter pribadinya untuk memastikan kondisi kesehatan Dahlan.

Pieter mengatakan kliennya cukup kooperatif dengan memenuhi panggilan sebagai saksi. Dengan panggilan sebagai saksi, kata Pieter, jaksa bisa menolak permohonan saksi untuk didampingi pengacara.

"Sedangkan kalau tersangka kan harus didampingi pengacara. Pak Dahlan tadi tanpa pendampingan," ujar Pieter yang sempat mengantar Dahlan.

Pieter mengatakan jaksa penyidik baru menyampaikan ke Dahlan tentang perubahan status menjadi tersangka usai pemeriksaan.

"Ini kan tidak fair," ujarnya. Dia mengatakan akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dinilai janggal, karena Dahlan belum diperiksa sebagai tersangka tapi langsung dilakukan penahanan.

Terpisah, Asintel Kejati Jatim Edy Firton mengatakan Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka, karena mengakui jika dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya. Sejak pemeriksaan pertama hingga kemarin, jaksa sudah mengajukan 127 pertanyaan yang 16 pertanyaan diantaranya dilontarkan kemarin.

"Dari 16 pertanyaan itu ada tiga pertanyaan sebagai tersangka," kata Edy Firton.

Dia juga memberikan penjelasan kenapa pihaknya menahan Dahlan. "Yang jelas, kami menahan tersangka untuk tujuan mempercepat penyidikan, tidak sampai menghilangkan barang bukti, dan tidak bisa mempengaruhi saksi lain," kilahnya.

Sebelum ditahan kemarin, Dahlan sudah empat kali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA