KPK Kecewa, Pemilihan Rektor Terindikasi Tindak Pidana Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 Oktober 2016, 07:52 WIB
KPK Kecewa, Pemilihan Rektor Terindikasi Tindak Pidana Korupsi
Basaria Panjaitan/Net
rmol news logo . Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengaku kecewa dengan indikasi tindak pidana korupsi terkait pemilihan rektor di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

"Kita memang sangat kecewa dugaan korupsi di kampus, kita tahu perguruan tinggi adalah tempat untuk menentukan masa depan bangsa," kata Basaria, saat ditemui di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis malam (27/10).

Basaria mengungkapkan, dirinya tidak dapat membayangkan nasib pemberantasan korupsi jika kampus telah menjadi sarang koruptor. Apalagi, korupsi itu terjadi dalam proses pemilihan rektor yang bertugas mencetak calon pemimpin bangsa.

"Kita tidak bisa terbayangkan kalo para pendidik kita juga menjadi koruptor," tegasnya.

Lebih lanjut, Basaria menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap dan menindak dugaan korupsi dalam pemilihan rektor di sejumlah PTN tersebut.

Mantan Staf Ahli Sosial Politik Kapolri itu berharap dengan penindakan yang dilakukan lembaga antirasua, tidak ada lagi praktek korupsi di lingkungan kampus.

"Memang salah satu kekecewaan, tapi mau tidak mau hal ini harus kita tindak dengan harapan tidak akan terjadi lagi," tutup Basaria.


Diketahui, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Alamsyah Saragih telah menerima informasi dari setidaknya tujuh PTN di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, mengenai dugaan suap pemilihan rektor. Alamsyah mengatakan, dari informasi itu muncul nama-nama yang sama, yakni petinggi salah satu partai politik serta oknum di Kemristek dan Dikti.

Dia menuturkan, dalam pemilihan di tiga PTN, pemberi informasi mengungkapkan bahwa sudah terjadi penyerahan uang. "Besarnya bervariasi, antara Rp 1,5 miliar sampai Rp 5 miliar. Hal yang dikhawatirkan adalah jika kemudian ada kelanjutan berupa brokering (percaloan) proyek-proyek di kampus," papar Alamsyah.

Menurut dia, ORI kesulitan menindaklanjuti informasi itu karena para pemberi informasi tidak bersedia membuat aduan secara resmi ke ORI. Karena itu, ORI akan mendalami informasi tersebut dalam kerangka memberikan masukan kepada Kemristek dan Dikti. Alamsyah mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ORI bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA