Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan baby lobster dilakukan di 13 TKP yaitu Batam, Bandara Soekarno-Hatta, TPI Kamal Tangerang dan wilayah Jakarta Barat. Pengungkapan baby lobster ini merupakan usaha penyelidikan selama periode 24 September hingga 30 September 2016.
Prestasi ini merupakan hasil kerjasama operasi Bareskrim Polri, Satgas 115, KKP dan Kemenkeu.
"Saya mengapresiasi kerjasama lintas sektoral yang luar biasa. Kita menyelamatkan banyak potensi kerugian negara akibat penyelundupan," kata Susi di Gedung Mina Bahari IV, KKP, Jakarta, Rabu (26/10).
Pemerintah menyita 11 kontainer yang terdiri dari frozen mackerel sebanyak 10 kontainer dan frozen squid sebanyak dua kontainer. Barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang hibah Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan penetapan status penggunaan oleh Kemenkeu. Setahun terakhir, Susi mengatakan kegiatan penyelundupan baby lobster sangat merugikan nelayan.
"Karena bibitnya diambil, lobsternya tidak besar lagi. Kita lakukan konsolidasi lintas kementerian untuk memberantas fish crime seperti ini," kata Susi.
Baby lobster ini diselundupkan melalui koper dan diangkut lewat jalur udara dan darat, untuk dibawa ke Singapura kemudian ke negara Vietnam.
Sementara pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan terus menjaga ancaman penyelundupan ikan-ikan di perairan Indonesia.
"Saya terus menerus memonitor dari bea cukai, aparat kami dari banyak pos, melakukan tindakan pencegahan barang-barang berbahaya yang merusak koral kita dan barang selundupan dari laut," kata Sri.
[ald]
BERITA TERKAIT: