Ini Alasan KPK Belum Tahan Dirut PT OSMA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Oktober 2016, 01:51 WIB
Ini Alasan KPK Belum Tahan Dirut PT OSMA
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo masih bisa menghirup udara bebas meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencium Hartoyo merupakan pihak yang memberi uang suap kepada Ketua Komisi A DPRD Yudhy Tri Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pihaknya masih memerlukan keterangan Hartoyo sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen.

Menurut Yuyuk, penyidik memiliki strategi dan alasan tersendiri terkait belum ditetapkannya Hatoyo sebagai tersangka, meski pihaknya telah mencium indikasi peran PT OSMA itu dalam kasus dugaan suap kepada Sigit dan Yudhy.

"Penyidik merasa belum melakukan penahanan, ini strategi penyidik karena masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka lain," ujar Yuyuk di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Sebelumnya, KPK sempat memberi label buron kepada Hartoyo dan meminta agar dirinya kooperatif saat dipanggil penyidik KPK.

Pada Rabu (19/10) kemarin, Hartoyo memenuhi panggilan penyidik KPK, sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan Oleh raga Pemkab Kebumen. Namun usai pemeriksaan Hartoyo masih bisa melenggang bebas meninggalkan markas lembaga pemberantasan korupsi.

Lelaki yang tampil mengenakan kemeja putih lengan panjang itu bergegas meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 20.57 WIB, Rabu (19/10) kemarin. Raut wajahnya tak tampak tegang. Bahkan, kehadiran untuk menjalani pemeriksaan dianggap Hartoyo hal yang biasa.

Hartoyo justru menepis dugaan inisiator pemberi suap yang sebelumnya disampaikan pimpinan KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo sebagai ‎tersangka. Keduanya dijerat setelah sebelumnya ditangkap pada Sabtu (15/10) lalu.

Keduanya diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga, serta teknologi informasi dan komputer.

Namun kemudian, ada kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar dana di Dinas Pendidikan bila proyek teralisasi.

Dari tangan tersangka, KPK mendapatkan uang sebesar 70 juta yang diduga berasal dari Hartoyo.

Yudhi dan Sigit pun kena jerat hukum. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA