Dua Kadis Banyuasin Digarap KPK Untuk Saksi YAF

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Oktober 2016, 11:18 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik proyek ijon Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian di dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kali ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Masagus M Hakim, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Abi Hasan.

Selain dua kepala dinas, penyidik juga bakal memeriksa Direktur Utama PT. Indra Tri Ananda, Syahrul Indrawan. Ketiganya diperiksa sebagai saksi Yan Anton Ferdian.

"Mereka dimintai keterangan dalam kasus suap kepada penyelenggara negara terkait proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan di Pemkab Banyuasin dengan tersangka YAF (Yan Anton Ferdian)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Disamping mengorek keterangan anak buah Yan Anton, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yan Anton dan Zulfikar Muharrami selaku Direktur CV Putra Pratama.

Dua tersangka kasus dugaan suap proyek ijon di Dinas Pendidikan di Pemkab Banyuasin itu bakal diperiksa sebagai saksi Rustami, Kasubag Rumah Tangga di Pemkab Banyuasin yang juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Yan Anton Ferdian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 4 September 2016 lalu.

Anak Amiruddin Inoed itu diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada Zulfikar Muharrami.

Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami. Setelah itu, Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin.

Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo untuk menghubungi seorang pengepul bernama Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp1 miliar.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.

Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istrinya Vinita Citra Karini. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji‎. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA