Kejanggalan pertama menurut Farouk, adalah status Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto sebagai penyuap merupakan tahanan Kota Padang yang bisa bebas berkeliaran.
"Ada yang terasa janggal di OTT, ini
kok tahanan kota Padang bisa keliaran," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Paket Kebijakan Reformasi Hukum Jokowi-JK' di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu (16/10).
Selain itu, Farouk menjabarkan bahwa dalam OTT seharusnya ada empat unsur yang bertemu dalam satu waktu, yaitu penyuap, penerima suap, penyidik, dan uang yang digunakan untuk menyuap.
"Kemarin itu tidak, petugas datang ke rumah IG setelah secara terpisah ketemu dengan penyuap. Di rumah IG, si direktur nanya ke IG 'Pak mana uang yang tadi saya kasih buat beli mobil?'.
Kan ini janggal, kalau dia nggak bilang kan dia nggak jadi penyuap?" jabarnya.
Sementara aksi menjamin penangguhan penahanan Irman Gusman oleh anggota DPD, disebut Farouk sebagai bagian empati sebagai seorang teman lama. Sayangnya, banyak media menyebut aksi ini sebagai tahan badan DPD untuk Irman Gusman.
"Intinya mereka (anggota DPD) menjamin IG biar nggak akan keluar negeri atau kabur. Ini
kan bukan hal yang aneh," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: