Penyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Masih Diburu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 16 Oktober 2016, 15:15 WIB
Penyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Masih Diburu
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo untuk menyerahkan diri. Pemberi suap yang diketahui bernama Hartoyo merupakan direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group.

"Kami berharap beliau melaporkan diri ke KPK. Sekarang beliau sedang dicari tim KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Minggu, 16/10).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu malam (15/10) terdapat enam orang yang diciduk. Selain Yudhy dan Sigit ada empat orang lainnya yaitu Dian Lestari dan Suhartono selaku anggota DPRD Kebumen, Adi Pandoyo selaku sekda Pemkab Kebumen, dan Salim pihak swasta dari anak usaha PT OSMA Group.
Namun, hanya Yudhy dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan empat lainnya masih berstatus saksi.

"Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di Dinas Pendidikan yang akan diberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar. Ada komunikasi pengusaha di Jakarta bersama-sama dengan Dinas Pariwisata agar yang bersangkutan (Hartoyo) mendapatkan proyek. Ada kesepakatan diberikan seharusnya 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar, tetapi kesepakatan diterima nantinya adalah Rp 750 juta," jelasnya.
   
Untuk itu, KPK berharap agar Hartoyo yang perusahaannya bergerak di bidang kargo, percetakan, alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel itu dapat segera menyerahkan diri.
 
"KPK seperti biasa bekerja sama dengan Polri. Lebih baik beliau segera  menyerahkan diri ke KPK atau kantor polisi terdekat," tegas Syarif.

Atas penetapan status tersangka, baik Yudhy maupun Sigit dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA