KPK Tetapkan Tersangka Ketua Komisi A DPRD Kebumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 16 Oktober 2016, 13:30 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Ketua Komisi A DPRD Kebumen
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kebumen bernama Sigit Widodo sebagai tersangka penerimaan suap.

"Setelah pemeriksaan satu kali 24 jam setelah operasi tangkap tangan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan penetapan dua tersangka terhadap SGW (Sigit Widodo) dan YTH (Yudhy Tri Hartanto)," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Minggu, 16/10).

Dia menjelaskan, baik Yudhy maupun Sigit dijerat pasal 12 huruf (a) junto pasal 12 huruf (b) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerimaan suap oleh keduanya berkaitan dengan APBD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di dinas pendidikan. Yang akan diberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar," beber Basaria.

Menurut Basaria, kedua tersangka menerima uang suap dari seorang pengusaha bernama Hartoyo yang merupakan direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Hartoyo sendiri tidak turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan Sabtu kemarin.

Selain Yudhy dan Sigit, KPK juga menangkap tiga orang lainnya atas nama Andi Pandowo selaku Sekda Kebumen, Dian Lestari yang merupakan anggota DPRD Kebumen, serta Salim dari swasta. Ketiganya hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. [wah]   

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA