Ganjar Pranowo Siap Bantu KPK Bongkar Kasus E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Oktober 2016, 19:55 WIB
Ganjar Pranowo Siap Bantu KPK Bongkar Kasus E-KTP
Net
rmol news logo Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengaku siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012.

Pernyataan itu disampaikan Ganjar saat disinggung mengenai tudingan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bahwa dirinya ikut menerima gratifikasi dari proyek penggadaan e-KTP saat duduk sebagai wakil rakyat di Senayan.

"Pernah dulu saya disebut (terima oleh Nazaruddin). Saya bilang, siapa yang ngasih ke saya. Malah saya akan bantu bongkar karena saya orang yang ngamuk betul soal (e-KTP) itu," jelasnya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 14/10).

Menurut Ganjar, dirinya tidak memiliki masalah jika ke depan KPK memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah selama dua tahun lebih. Dia mengatakan, pemeriksaan KPK justru akan ‎membantu lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo dalam membongkar lebih jauh proyek senilai Rp 6 triliun yang berujung korupsi tersebut.

"Kalau mau panggil ya tidak apa-apa. Malah saya jelaskan nanti (ke KPK). Malah saya bantu untuk bongkar," tegas Ganjar yang kini menjabat gubernur Jawa Tengah .

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Palembang,‎ Muhammad Nazaruddin dalam beberapa kesempatan acap kali melontarkan beberapa nama yang ikut terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Selain Ganjar, beberapa nama yang sering disebut Nazar yakni eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA