Meski DPR baru mengesahÂkan Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang, aturan tersebut dinilai masih berorienÂtasi pada pelaku.
Koordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, mengaÂtakan kekerasan seksual pada anak membawa dampak serius bagi aspek pola pikir, perasaan dan emosi anak yang bersifat langsung maupun tertunda.
Untuk membantu anak dapat menjalani proses pemulihan yang mendukung tumbuh kemÂbangnya, maka perlu dipenuhi hak restitusi, rehabilitasi dan pemulihan. "Ketiga hak ini belum diakomodir secara komÂprehensif oleh negara," ujarnya di Jakarta.
Pemrosesan kasus kekerasan seksual anak secara hukum sering kali menemui hambatan baik dalam proses pelaporan kasus, proses penyidikan, dan proses peradilan secara keseluÂruhan. Negara dianggap belum mengakomidir kepentingan korban untuk mendapat keadiÂlan bagi kasusnya.
"Sulitnya pemenuhan proses peradilan mulai dari proses yang penuh stigma pada anak, proses hukum yang terlalu lama dan membutuhkan waktu, energi serta materiil yang banÂyak," kata Sofian. Hal terseÂbut juga mencegah keluarga dan pihak-pihak pendamping terhambat dalam membawa kasus-kasus kekerasan seksual anak ke proses hukum.
Di sisi lain belum ada pemenuhan hak pemulihan yang komprehensif baik secara sistem maupun fasilitas fisik. Proses eksekusi pemulihan dan re-integrasi sosial pun masih belum terjadi secara menyeluÂruh bagi korban anak.
Memang, DPR telah mengeÂsahkan Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dimana isi undang undang tersebut mengatur mengenai penghukuman bagi pelaku.
"Sekali lagi pemerintah hanya memikirkan penghuÂkuman bagi pelaku kejahaÂtan seksual anak, pemerintah masih belum memprioritaskan perlindungan bagi korban, pemulihan atau rehabilitasi, pemenuhan hak-hak korban yang sampai saat ini belum terlaksana secara baik karena adanya kepincangan hukum dan juga mengenai persoalan re-integrasi korban kembali ke keluarga dan masyarakat yang belum terlaksana dengan baik," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, mengatakan Perppu no. 1 tahun 2016 merupakan hal yang menÂdesak yang harus diputuskan peraturannya.
Menurutnya, ini langkah baik yang dilakukan oleh peÂmerintah untuk menjaga anak-anak dari kekerasan-kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia. "Ini hal baik yang dilakukan oleh pemerintah, untuk memastikan bahwa anak tidak terbully," katanya. ***
BERITA TERKAIT: