Anak-anak Korban Kejahatan Seksual Perlu Diperhatikan

Jumat, 14 Oktober 2016, 09:46 WIB
Anak-anak Korban Kejahatan Seksual Perlu Diperhatikan
Foto/Net
rmol news logo Dalam peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia pada 13 Oktober, End ChildProstitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) meminta pemerintah mengedepankan perlindungan bagi para korban.

Meski DPR baru mengesah­kan Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang, aturan tersebut dinilai masih berorien­tasi pada pelaku.

Koordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, menga­takan kekerasan seksual pada anak membawa dampak serius bagi aspek pola pikir, perasaan dan emosi anak yang bersifat langsung maupun tertunda.

Untuk membantu anak dapat menjalani proses pemulihan yang mendukung tumbuh kem­bangnya, maka perlu dipenuhi hak restitusi, rehabilitasi dan pemulihan. "Ketiga hak ini belum diakomodir secara kom­prehensif oleh negara," ujarnya di Jakarta.

Pemrosesan kasus kekerasan seksual anak secara hukum sering kali menemui hambatan baik dalam proses pelaporan kasus, proses penyidikan, dan proses peradilan secara keselu­ruhan. Negara dianggap belum mengakomidir kepentingan korban untuk mendapat keadi­lan bagi kasusnya.

"Sulitnya pemenuhan proses peradilan mulai dari proses yang penuh stigma pada anak, proses hukum yang terlalu lama dan membutuhkan waktu, energi serta materiil yang ban­yak," kata Sofian. Hal terse­but juga mencegah keluarga dan pihak-pihak pendamping terhambat dalam membawa kasus-kasus kekerasan seksual anak ke proses hukum.

Di sisi lain belum ada pemenuhan hak pemulihan yang komprehensif baik secara sistem maupun fasilitas fisik. Proses eksekusi pemulihan dan re-integrasi sosial pun masih belum terjadi secara menyelu­ruh bagi korban anak.

Memang, DPR telah menge­sahkan Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dimana isi undang undang tersebut mengatur mengenai penghukuman bagi pelaku.

"Sekali lagi pemerintah hanya memikirkan penghu­kuman bagi pelaku kejaha­tan seksual anak, pemerintah masih belum memprioritaskan perlindungan bagi korban, pemulihan atau rehabilitasi, pemenuhan hak-hak korban yang sampai saat ini belum terlaksana secara baik karena adanya kepincangan hukum dan juga mengenai persoalan re-integrasi korban kembali ke keluarga dan masyarakat yang belum terlaksana dengan baik," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, mengatakan Perppu no. 1 tahun 2016 merupakan hal yang men­desak yang harus diputuskan peraturannya.

Menurutnya, ini langkah baik yang dilakukan oleh pe­merintah untuk menjaga anak-anak dari kekerasan-kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia. "Ini hal baik yang dilakukan oleh pemerintah, untuk memastikan bahwa anak tidak terbully," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA