BERAS SUBSIDI OPLOSAN

Resmi Tersangka, Kabulog DKI Masih Jalani Pemeriksaan Intensif Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Oktober 2016, 23:22 WIB
Resmi Tersangka, Kabulog DKI Masih Jalani Pemeriksaan Intensif Penyidik
Ilustrasi/Net
RMOL. Lima tersangka jaringan Pengoplosan Beras Bersubsidi masih dikorek keterangannya secara intensif oleh penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Regional DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Irianto serta empat distributor, masing-masing berinisial TID, SC, CS dan J, yang memperoleh beras Bulog secara tidak resmi alias ilegal dilakukan di ruang pemeriksaan lantai 3 Bareskrim Polri.

"Saat ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap 5 tersangka oleh penyidik. Kita tunggu saja," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya di Jakarta, Kamis (13/10).

Sebelumnya, Agus dan 4 distributor beras ini ditangkap di tempat terpisah. Penangkapan ini terkait dengan pengembangan penyidikan  kasus beredarnya beras oplosan Thailand dan Tegal yang sebenarnya untuk kegiatan Operasi Pasar.

Adapun beras Bulog ini merupakan beras impor yang digunakan sebagai Cadangan Beras Pemerintah (CBP). CBP yang dikelola Bulog ini sumber dananya berasal dari APBN untuk kegiatan Operasi Pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus untuk menjaga stok dan pasokan beras dalam negeri.

"Seharusnya CBP ini hanya boleh diditribusikan oleh Bulog kepada distributor resmi yang telah di tunjuk oleh pemerintah. Namun faktanya telah ditemukan penyimpangan dalam proses distribusi Bulog. Dimana distributor yang menerima CBP ini tidak memiliki izin atau bukan distributor yang ditunjuk oleh pemerintah," jelas Brigjen Agung.

Masalah CBP ini, masih kata dia, berdampak langsung dengan stabilitas harga beras nasional. Ini juga berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Sebab, beras adalah kebutuhan pokok masyarakat.

Penyidik, tambah Brigjen Agung, telah menggeledah kantor Bulog Divisi Regional DKI Jakarta dan Banten. Sejumlah lokasi lainnya di Jakarta dan Jawa Tengah juga ikutan "diacak-acak" penyidik. Selain itu, sejumlah dokumen bukti pembayaran (transfer) dari Distibutor tidak resmi untuk pembelian beras CBP juga telah diamankan.

"Untuk sementara para tersangka diperiksa berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tipikor dan TPPU," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA