Pemkot Makassar Cari Jalan Tengah Polemik Pasar Sentral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Oktober 2016, 21:49 WIB
Pemkot Makassar Cari Jalan Tengah Polemik Pasar Sentral
Wali Kota Danny/Net
rmol news logo Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto terus mencari jalan tengah untuk mengatasi polemik Pasar Sentral Makassar yang bergulir sejak kebakaran pertama kali terjadi pada Juni 2011. Disusul insiden kebakaran kedua pada Januari 2014, dan terakhir Mei 2014.

Kebakaran yang terjadi menimbulkan kerugian materil hingga Rp 2 triliun dari 3000 lapak dan 130 ruko serta 1000 lods milik pedagang kaki lima yang ludes dilalap api.

Pertemuan untuk membahas nasib pedagang Pasar Sentral telah digelar secara maraton oleh Wali Kota Danny dengan menghadirkan pedagang dan PT MTIR selaku pihak pengembang. Bahkan, pada bulan Ramadhan lalu, Danny turut meninjau progres fisik pembangunan Pasar Sentral atau Makassar Mall yang saat itu telah mencapai 60 persen.

Dari beberapa kali pertemuan yang digelar telah dipetakan tiga persoalan mendasar dalam penentuan harga jual kios. Perbedaan itu timbul disebabkan adanya perbedaan metode dalam penghitungannya. Ada tiga elemen yang menjadi dasar penghitungan saleable area yaitu lods, lantai lima dengan peruntukkan terminal dan penyewa besar. Harga yang diperhitungkan PT MTIR berbeda dengan perhitungan pedagang dan Pemkot Makassar. Sementara hitungan dari pemkot sama dengan Kadin Sulawesi Selatan.

Selain tiga hasil penghitungan harga tersebut, Universitas Hasanuddin yang juga urung rembug menyelesaikan polemik Pasar Sentral menyodorkan hasil perhitungan yang berbeda. Pertemuan pun kembali digelar, kali ini dihadiri Wali Kota Danny bersama Ketua Kadin Sulsel Zulkarnain, Rektor Unhas Prof. Dwia Aries, perwakilan pedagang dan PT MTIR pada hadi ini. Hasilnya akan diserahkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 14 Oktober nanti.

"Pemkot menghitung secara fair, terbuka, dan transparan," kata Wali Kota Danny dalam keterangannya.

Menurutnya, posisi Pemkot Makassar berada di tengah atau tidak memihak.

Bendahara Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) Mohammad Ramli menambahkan bahwa pihaknya meminta kejelasan nasib ribuan pedagang yang hingga kini masih terkatung-katung.

"Kami sudah cukup lama menderita di tempat penampungan. Sudah enam tahun dan tidak ada kejelasan," ujarnya.

Adapun, dasar hukum yang dijadikan acuan dalam penentuan saleable area adalah Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesbilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA