Istri Irman Tolak Jadi Saksi, KPK Tegaskan Tidak Kejar Pengakuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Oktober 2016, 03:55 WIB
Istri Irman Tolak Jadi Saksi, KPK Tegaskan Tidak Kejar Pengakuan
Liestyana Rizal Gusman/Tedy Kroen
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memusingkan sikap istri mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman yang menolak menjadi saksi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) suaminya sendiri.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan penyidik KPK tidak selalu mencari pengakuan dari setiap saksi. KPK juga tidak melakukan pemaksaan untuk membuat BAP.

Priharsa menambahkan, langkah Liestyana yang mengundurkan diri dari saksi Irman Gusman merupakan haknya sebagai istri tersangka seperti yang diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, di antaranya anggota keluarga dan istri terdakwa.

"Ibu Listyana mengunakan hak untuk undur diri untuk saksi suaminya sesuai ketentuan hukum pasal 168 KUHAP," ujar Priharsa di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Sebelumnya, Listyana dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penambahan distribusi gula impor yang melibatkan suaminya. Listyana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Pada Sabtu 17 September 2016 lalu, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Senator asal Sumatera Barat itu diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA