Peneliti hukum ICW, Aradilla Caesar mengatakan, pihaknya sudah menelusuri rekam jejak terhadap 60 orang calon hakim dari total 85 calon. Dari penelurusan tersebut, pihaknya hanya merekomenÂdasikan tiga nama.
"Sisanya tidak layak karena tidak memiliki kompetensi, integritas dan indepedensi. Para calon kebanyakan pencari kerja kerja dan tidak sedikit yang tidak memiliki pemahaÂman seputar dunia peradilan," sebut Aradila.
Dari beberapa nama yang diperiksa ICW, ada calon haÂkim yang memiliki latar belaÂkang anggota partai, karyawan swasta, karyawan BUMN dan wiraswasta.
"Kami telusuri rekam jeÂjaknya dari tiga aspek. Pertama soal integritas. Lalu kompetensi calon dan independensi. Apakah calon merupkan anggota partai politik, pernah caleg dan sebaÂgainya itu tentu jadi pertimbanÂgan," papar Aradila.
Untuk 25 orang calon hakim lainnya, tidak dapat terdeteksi. Aradila beralasan tidak bisa melakukan penelusuran karena calon itu berasal dari Indonesia Timur dan tidak terkenal.
"Sisanya ini tadi sudah disampaikan kita tidak bisa
tracking, jadi kita minta paniÂtia seleksi untuk mendalami sendiri, menggali lebih dalam saat diwawancara nanti," pinta Aradila.
Nama-nama calon hakim yang tidak memenuhi standar kompetensi telah disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Ad Hoc Tipikor 2016, Artidjo Alkostar.
ICW dan Hakim Agung Artidjo telah sepakat tidak melanjutkan proses seleksi kepada calon yang tidak meÂmenuhi standar kompetensi. Nama calon langsung dicoret. Termasuk calon yang memiliki latar belakang hakim maupun advokat dengan integritas dan independensi rendah. ***
BERITA TERKAIT: