Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar bahkan tidak pernah menerima rekomendasi dari kepolisian dan kejaksaan untuk melindungi Sri Wahyuni. Padahal, kesaksisan Sri sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus racun kopi sianida tersebut.
"Mandat LPSK adalah memberi perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban. Setiap saksi yang sudah masuk dalam program perlindungan maka dia harus mau bersaksi dn memberi keterangan yang konsisten disetiap tahap peradilan. Nah untuk kasus Mirna dari awal kita tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan dititipin Sri sebagai saksi kunci," tegas Lili melalui pesan singkatnya, Rabu (5/10).
Dia heran dan mempertanyakan alasan Kepolisian dan Kejaksaan tidak mau menitipkan pembantu Jessica untuk bisa bersaksi di persidangan. "Saya tidak tahu apa motif Jaksa dan Penyidik tidak menitipkan Sri ke kami. Mungkin Jaksa punya alasan sendiri," tambahnya sembari menambahkan bahwa LPSK tidak mempersoalkan adanya penitipan Sri sebagai saksi kunci.
Oleh karenanya, JPU telah melanggar UU LPSK Pasal 5 dan pasal 9 dengan tidak memberikan hak kepada Sri untuk bisa bersaksi di depan persidangan.
"Dalam UU 13 tahun 2006 disebutkan bahwa hak saksi untuk dapat memberikan keterangan di depan pengadilan tanpa tekanan," lanjut Lilik.
Sebelumnya JPU menolak permintaan kuasa hukum Jesica untuk menghadirkan pembantu Jesica di muka persidangan dengan alasan sulit didapatkan. Namun belakangan beredar kabar bahwa Sri berada disebuah ( Residen 8 lantai 41) apartemen milik petinggi polri di bilangan senopati Jakarta Selatan.
[sam]
BERITA TERKAIT: