Transaksi suap menyuap itu dibeberkan Tugiman yang merupakan sopir Bertha saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (29/9).
Awalnya, Tugiman mengantarkan majikannya untuk bertemu Samsul Hidayatullah, kakak kandung Bang Ipul di Resto Springhill, Kemayoran pada 14 Juni 2016. Kala itu, Tugiman diperintahkan untuk memarkir mobil di depan lobi restoran.
Menurut Tugiman, pertemuan antara Samsul dengan Bertha hanya berlangsung satu jam. Usai pertemuan, dirinya diminta Bertha untuk merapat ke lobi restoran. Pada saat itulah Bertha diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus kantong plastik warna merah.
"Kalau yang diserahkan saya nggak tahu, tapi dengar seperti kantong plastik, kresek-kresek gitu (bunyinya)," ujar Tugiman.
"Saya tahu (berisi uang) setelah di KPK. Waktu di KPK saya dikasih tahu Rp 250 juta," sambungnya.
Keesokan harinya, Tugiman kembali mengantar Bertha untuk bertemu seseorang di kawasan kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) di kawasan Sunter, Jakarta.
Sesampainya di lokasi kampus, Tugiman mengaku diperintahkan untuk memarkir kendaraan tepat di belakang mobil warna hitam yang diduga milik Rohadi. Usai parkir, Tugiman melihat seseorang yang diduga Rohadi menghampiri mobil. Tugiman sendiri mengaku tidak mengenal Rohadi. Dia tahu sosok Rohadi dari temannya sesama sopir di PN Jakut, namun tidak bertanya lebih jauh siapa sebenarnya Rohadi.
"Bu Bertha buka kaca kasih kantong merah. Setelah diserahkan kantong plastk saya disuruh jalan putar balik lalu mobil saya dicegat petugas KPK," jelas Tugiman.
Dalam surat dakwaan, bungkusan plastik merah yang diberikan Samsul berisi uang sebesar Rp 300 juta. Rencananya, uang tersebut bakal diserahkan kepada ketua majelis hakim yang memimpin persidangan Bang Ipul. Bertha pun kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Rohadi yang dilakukan di depan kampus Untag
Sebelumnya, pengacara Saipul yakni Bertha dan Kasman Sangaji serta Samsul Hidayatullah didakwa menyuap panitera pengganti PN Jakut Rohadi. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bertha dan Samsul dalam satu berkas, sedangkan Kasman didakwa dalam berkas terpisah.
Penuntut umum Dzakiyul Fikri mengatakan, Bertha bersama-sama Samsul dan Kasman memberikan uang kepada Rohadi sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp 50 juta untuk dana operasional guna membantu penetapan majelis hakim yang menangani perkara pencabulan remaja pria oleh Bang Ipul. Kedua, uang sejumlah Rp 250 juta untuk mempengaruhi putusan perkara mantan suami aktris Dewi Persikk tersebut.
Untuk perbuatan pertama, Rohadi, Bertha dan Samsul didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perbuatan kedua didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (a), Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: