Hal ini diutarakan Kuzaeni saat menjadi saksi terdakwa Edy Nasution dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara Peninjauan Kembali pada PN Jakpus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (28/9).
Menurut Kuzaeni, majikannya itu tidak sekali berkunjung ke rumah Nurhadi. Dirinya mengaku pernah dua kali mengantarkan Edy ke rumah Nurhadi. Saat mengantar yang pertama kali, Kuzaini menjelaskan kala itu kediaman Nurhadi dalam kondisi banyak orang. Untuk yang kedua kalinya, di rumah Nurhadi ada yang sedang sakit.
"Saya hanya ingat dua kali diminta ke rumah di Jalan Hang Lekir. Waktu pertama itu ramai. Ada acara pesta. Mau cari parkir saja susah. Kalau yang kedua, katanya sedang ada yang sakit," ujar Kuzaeni saat bersaksi.
Diketahui, KPK pernah menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Lama, Jakarta pada Kamis, 21 April lalu. Hasil pengeledahan tersebut, penyidik menyita lima mata uang asing. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp 354.300.000 dari pengeledahan rumah mewah tersebut.
Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan total uang yang disita KPK dari pengeledahan itu mencapai Rp 1,7 miliar.
Nurhadi sendiri juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut lantaran namanya disebut-sebut sebagai promotor dalam penyelesaian sejumlah perkara yang ditangani PN Jakpus. Dalam kesaksiannya, Nurhadi membantah sebagai promotor, menurutnya banyak pihak yang berperkara mencatut namanya untuk mengurus sebuah perkara.
KPK sendiri sudah meneken surat perintah penyelidikan terhadap Nurhadi pada 22 Juli 2016. Surat perintah penyelidikan tersebut merupakan pengembangan kasus yang menyeret Edy Nasution sebagai terdakwa.
Edy diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura, Rp 100 juta, USD 50 ribu, dan Rp 50 juta. Uang itu diterima terkait penanganan sejumlah perkara di PN Jakpus.
[wah]
BERITA TERKAIT: