Kuasa hukum penggugat Abdul Syarief menjelaskan, pihaknya akan terus mencari kebenaran dalam kasus wanprestasi jual beli tanah seluas 4,2 hektare senilai Rp 10 miliar di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang ini.
Adapun dalam kasus ini Wahidin Halim merupakan tergugat I, sementara tergugat II, adalah Rusman. Lalu, turut tergugat I PPAT Deni Nugraha, dan turut tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kapan pun sidang akan digelar kembali kita siap, karena kita di sini hanya menuntut keadilan," terang dia saat dikonfirmasi, Selasa (27/9).
Syarief percaya diri memenangkan gugatan ini. Sebab, sejumlah bukti penipuan alias wanprestasi dalam kasus penjualan tanah ini sudah dipegang dan siap diserahkan ke majelis hakim olehnya.
"Kita siap untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki jika pengadilan memintanya," tandasnya.
Kasus ini berawal pada 30 Desember 2013 lalu. Wahidin Halim melalui juru bayarnya, Rusman membeli sebidang tanah empang yang terletak di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dengan akta jual beli nomor 2568/2013. Jual beli dilakukan di hadapan PPAT Deni Nugraha. Dari total harga lahan seluas 4,2 hektare yang dibeli Wahidin Halim Rp10,7 miliar, baru dibayar Rp 4,6 miliar. Sisanya sekitar Rp 6,1 miliar belum dibayarkan.
Anderson selaku pemilik tanah pun sudah berkali-kali datang ke rumah Wahidin Halim untuk meminta pelunasan kekurangan pembayaran atas jual beli tanah tersebut.
[sam]
BERITA TERKAIT: