Hal itu merupakan konsekuensi Damayanti setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonannya untuk menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Konsekuensinya saya akan membantu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi saya harus kooperatif," ujar Damayanti usai vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (26/9).
"Saya ucapkan terima kasih kepada majelis, jaksa, dan juga kepada pimpinan KPK khususnya. Karena justice collaborator saya dikabulkan. Itu kunci sekali buat saya," jelas Damayanti.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai hakim Sumpeno menjatuhkan hukuman kepada Damayanti dengan pidana penjara empat tahun enam bulan. Majelis juga menjatuhi denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada politisi PDI Perjuangan tersebut.
Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek‎ jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR. Majelis menilai, Damayanti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.
Terkait vonis majelis hakim, Damayanti memilih untuk berpikir terlebih dahulu selama sepekan. Untuk saat ini, Damayanti mengaku ingin fokus mengurus anak-anaknya sebagai upaya penebusan dosa.
"Langkah ke depan saya mau urus anak-anak saja. Saya akan menebus dosa untuk mengurus anak-anak saya," tutup Damayanti.
Adapun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
[wah]
BERITA TERKAIT: