Terdakwa kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) itu terbukti bersalah dan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir lewat koleganya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.
Majelis hakim menilai Damayanti melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasa 65 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Mengadili menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Dalam pertimbangannya, Majelis menimbang hal yang meringankan, yakni Damayanti berlaku sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, berterus terang, wakil rakyat yang perjuangkan aspirasi kampung nelayan dan infrastruktur di dapilny, punya tanggungan keluarga, serta mengembalikan uang ke negara.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan merusak demokrasi yang membuat check and balance antara eksekutif dan legislatif menjadi tidak efektif," ucap Hakim Sumpeno.
‎Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Yanti.
[ysa]
BERITA TERKAIT: