Sudung Dan Tomo Masih Bebas, Mantan Penasehat KPK Dorong Pengujian Kasus PT Brantas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 September 2016, 22:27 WIB
Sudung Dan Tomo Masih Bebas, Mantan Penasehat KPK Dorong Pengujian Kasus PT Brantas
Net
rmol news logo Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyarankan agar Pengawas Internal KPK melakukan eksaminasi alias menguji penanganan kasus suap PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurutnya, eksaminasi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus tersebut untuk mengetahui ada tidaknya kejanggalan dalam penanganan kasus. Pasalnya, hingga kini KPK yang dipimpin Agus Rahadjo belum menentukan nasib Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya menyatakan tiga terpidana kasus suap perkara korupsi PT Brantas terbukti menyuap Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Yakni dua mantan petinggi PT Brantas Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, serta Marudut Pakpahan selaku perantara suap.

"Kalau ternyata terbukti ada unsur pembiaran saya menyarankan agar PI melakukan eksaminasi terhadap penanganan Kasus tersebut. Yang meliputi proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," jelas Abdullah saat dihubungi wartawan, Selasa (20/9).

Lebih lanjut, dia menilai eksaminasi yang dilakukan PI KPK bukan hanya menindaklanjuti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara melainkan dapat mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik. Jika melanggar kode etik maka pimpinan KPK dapat diperiksa oleh Komite Etik.

"Ya betul kalau ada kejanggalan bisa diproses, terus untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik. Kalau pegawai yang melanggar kode etik mereka akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik yang dibentuk oleh DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai). Kalau pimpinan yang melanggar kode etik mereka diperiksa oleh Komite Etik KPK," demikian Abdullah. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA