Hal itu merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menilai dua petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti menyuap Sudung dan Tomo melalui Marudut Pakpahan sebagai perantara.
"Akan ada pertemuan lain antara tim JPU (jaksa penuntut umum) dan pimpinan, semoga bisa pekan depan," ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 16/9).
Sebelumnya, mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengingatkan agar komisioner KPK menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut. Menurutnya, jika majelis hakim sudah menyatakan seseorang ikut terlibat dalam suatu perkara maka penyidik KPK harus segera menindaklanjuti putusan tersebut. Termasuk, untuk kasus PT Brantas yang menyeret Sudung dan Tomo.
Lebih lanjut, Abdullah menilai jika pimpinan KPK dengan sengaja mengabaikan putusan pengadilan yang menyebut adanya keterlibatan Sudung dan Tomo, maka Agus Raharjo dan yang lainnya terancam diperiksa oleh Komite Etik KPK.
Tak hanya komite etik, diabaikannya proses hukum terhadap Sudung dan Tomo dapat menimbulkan persepsi negatif oleh masyarakat terhadap KPK. Seperti yang disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bahwa KPK sudah bermain politik.
"Imbauan saya, baik komisioner maupun deputi segera memproses (putusan pengadilan) sesuai ketentuan yang ada. Jika tidak maka masyarakat akan berkesimpulan seperti anggapan Megawati bahwa KPK sekarang sudah bermain politik," jelas Abdullah.
[wah]
BERITA TERKAIT: