"Tim sudah berangkat. Kami koordinasi dengan unsur kepolisian setempat termasuk pemegang otoritas investigasi di Filipina," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9).
Menurut Boy, penyidik kepolisian Filipina juga memonitor penanganan kasus pemberangkatan haji yang ditangani Bareskrim di Indonesia. Dijelaskannya, MN yang jadi tersangka di Filipina, bukan warga negara Indonesia. Dari info yang diperolehnya MN memiliki dua paspor.
"Hal ini menjadi sangat serius ditangani oleh otoritas di Filipina di mana sembilan dari warga negara kita masih ditahan untuk kepentingan saksi. Jadi masih tetap di KBRI, dibutuhkan keterangannya untuk kesaksian di pengadilan setempat. Itu dari hasil monitor kita terakhir," papar mantan Kapolda Banten tersebut.
Jenderal bintang dua itu memastikan, kejahatan pemberangkatan haji ini terorganisir, memanfaatkan animo masyarakat di tanah air. Sementara kuota diberikan di setiap daerah itu terbatas.
"Jadi masyarakat dengan adanya penawaran seperti ini jadinya tergiur. Jadi ke depannya kita tingkatkan kerjasama dengan masyarajat daerah, jangan sampai orang-orang seperti ini yang mengurus masyarakat kita karena pada akhirnya masyarakat kita jadi korban," tekannya
.[wid]