"Mungkin hukum tidak mengenal hari raya, mungkin juga penegakan hukum tidak mengenal perayaan keagamaan, namun penegakan hukum selayaknya mengenal etika sosial, penangkapan ini seakan menangkap seorang teroris tidak mengenal hari raya," sesalnya ketika dihubungi, Jumat (9/9).
Menurutnya, aktifis ForBali itu bukanlah teroris ataupun anggota gerakan separatis. Mereka adalah anak bangsa yang ingin aspirasinya didengar. Soal penempatan bendera ForBali di bawah sang saka dwi wana, kata dia, hanya merupakan upaya memberikan penegasan.
"Bahwa gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa akan senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa serta negara Indonesia, mereka tidak memiliki niat melecehkan bendera merah putih," jelas Nyoman.
Terlebih, lanjut dia, pagubayan Desa Adat tidaklah mungkin melakukan, bahkan memimpin gerakan masyarakat adatnya melakukan gerakan tolak reklamasi, bila mereka tidak yakin atas kebenaran apa yang mereka perjuangkan. Sebab, mereka adalah putra terbaik di desa adat masing masing, baik dari sisi mental maupun spritualnya.
Karenanya, dia berharap agar Polda Bali dapat mengevaluasi kebijakannya itu.
"Dengan melakukan penanganan yang lebih persuasif dan meninggalkan kebijakan yang represif," tandasnya.
[sam]