Alasan KPK Periksa Dirut Bososi Pratama Sebagai Saksi Nur Alam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 September 2016, 22:26 WIB
Alasan KPK Periksa Dirut Bososi Pratama Sebagai Saksi Nur Alam
Nur Alam/Net
rmol news logo Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pihak lain dalam kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terus dilakukan.

Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Bososi Pratama Andi Uci Abdul Hakim. Baik Andi maupun perusahaan yang dipimpinnya diduga ikut terlibat dalam kegiatan pertambangan nikel di Sultra. Diketahui, Andi pernah menyandang status terpidana lantaran tindak pidana khusus membantu orang lain melakukan pengangkutan dan penjualan mineral dengan tidak disertai IUP.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pemeriksaan terhadap Andi untuk menggali keterlibatan perusahaan yang dipimpinnya. Andi diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam.

"Mengkonfirmasi keterlibatan saksi untuk dimintai keterangan peran perusahaannya dan dia dalam peran perusahaan terkait perkara," ujar Yuyuk di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/9).

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa para petinggi PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah. Diantaranya pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasmon, Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.

Dua perusahaan swasta tersebut saling berafiliasi. PT Anugrah Harisma Barakah sendiri menambang nikel dengan mengantongi IUP dari Nur Alam.

Diketahui, Nur Alam ditetapkan tersangka oleh KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemberian IUP di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana selama 2009-2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Nur Alam dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK sejak 22 Agustus 2016. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan kasusnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA