Novanto Bisa Gugat Perekam Pertemuan "Papa Minta Saham"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 September 2016, 19:07 WIB
Novanto Bisa Gugat Perekam Pertemuan "Papa Minta Saham"
Setya Novanto/Net
rmol news logo Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto bisa menggugat pelaku perekam pembicaraan dengan Riza Chalid yang disebut-sebut pertemuan kasus "papa minta saham".

Pakar hukum pidana, Muzakir menjelaskan, hal itu bisa dilakukan lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa pertemuan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemufakatan jahat.

"Novanto punya legal standing untuk menggugat orang yang merekam itu. Itu delik personal, tergantung dari Novanto mau menggugat atau tidak," kata pakar hukum pidana, Muzakir saat dihubungi, Kamis (8/9).

Menurut pakar dari Universitas Islam Indonesia ini, rekaman pembicaraan kasus 'papa minta saham' belum sah secara hukum. Sehingga, tidak dapat disebut sebagai tindak pidana.

Penilaian Muzakir, pertemuan antara Setnov, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI), Maroef Sjamsoedin belum bisa dikategorikan sebagai pemufakatan jahat.

Bukan soal Setnov tak punya kewenangan, melainkan karena tidak adanya kelanjutan atau bahkan 'meeting of mind' (kesepahaman) yang timbul atas pertemuan tersebut.

"Kalau saya, saya katakan kasusnya Novanto itu tidak bisa mufakat jahat. Terlalu jauh untuk mufakat jahat," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA