Kasus dugaan pemufakatan jahat dalam proses perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia (FI) bakalan mendem. Bagaimana tidak, bukti petunjuk utama yakni rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT FI, Maroef Sjamsoedin, dinyatakan ilegal oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: