Putusan MK Menangkan Novanto, "Papa Minta Saham" Mendem

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 September 2016, 17:02 WIB
Putusan MK Menangkan Novanto, "Papa Minta Saham" <i>Mendem</i>
Setya Novanto/Net
rmol news logo Kasus dugaan pemufakatan jahat dalam proses perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia (FI) bakalan mendem. Bagaimana tidak, bukti petunjuk utama yakni rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT FI, Maroef Sjamsoedin, dinyatakan ilegal oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaiman kalau MK sudah memutuskan, mau diapain lagi?" singkat pakar hukum pidana Hamid A Chalid saat dihubungi, Kamis (8/9).

Putusan MK, lanjut dia, membuat Kejagung kehilangan senjata. Korps Adhiyaksa yang dinahkodai oleh HM Prasetyo itu harus mencari alat bukti baru.

"Berarti Kejaksaan sekarang gak punya bukti apa-apa, tidak bisa Kejaksaan menetapkan tersangka," jelasnya.

Majelis Hakim MK sebelumnya memutuskan bahwa informasi elektronik yang dimiliki Kejagung dalam mengusut kasus 'papa minta saham' ilegal. Pertimbangannya, rekaman tersebut didapat bukan atas permintaan penegak hukum.

Selain itu, Majelis juga memutuskan bahwasanya kasus 'papa minta saham' tidak bisa dikatakan sebagai dugaan pemufakatan jahat. Pasalnya, Setnov dan Riza bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk memperpanjang izin tambang PT FI. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA