Keduanya dinilai bersalah turut menikmati uang suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dari Damayanti dan Budi Supriyanto saat menjadi wakil rakyat.
"Menyatakan terdakwa Dessy Ariyati Edwin dan Julia Presetyarini alias Uwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali sebagaimana dakwaan pertama," jelas Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta (Rabu, 7/9).
Hakim menilai, keduanya melanggar pasal 12 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto 65 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menuntut masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Atas vonis ini, Julia dan Dessy menyatakan masih pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Julia sambil menangis tersedu.
Julia dan Dessy didakwa turut membantu Damayanti untuk menghubungi Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir agar fee atau uang komisi yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan.
Abdul Khoir menyerahkan uang sebesar SGD 328.000 kepada Damayanti, Dessy dan Julia di restor Meradelima, Kebayoran, Jakarta. Dari situ, Julia dan Dessy masing-masing menerima sebesar SGD 41.150.
Kemudian, uang suap untuk anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto juga diserahkan Abdul Khoir lewat Julia dan Dessy. Abdul Khoir kembali menyerahkan uang sebesar SGD 404.000 kepada Dessy dan Julia.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Budi sebesar SGD 305.000. Sementara, sisa uang pemberian SGD 99.000 dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
[wah]
BERITA TERKAIT: