Setya Novanto Menang, Rekaman "Papa Minta Saham" Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 September 2016, 15:01 WIB
Setya Novanto Menang, Rekaman "Papa Minta Saham" Ilegal
Setya Novanto/Net
RMOL. Sebagian permohonan uji materi Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Novanto mengajukan permohonan uji materi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum atas permintaan kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam UU ITE," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membaca amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
 
Uji materi UU ITE menyangkut Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b. Kedua pasal itu mengatur ketentuan informasi dan atau dokumen elektronik berikut hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah dan ketentuannya yang bisa dijadikan alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan penegak hukum. 

Adapun UU Tipikor, pemohon mengajukan uji materi Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam putusan disebutkan bahwa MK menyatakan informasi elektronik sebagaimana diatur UU ITE dan UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selama frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya sebagaimana diartikan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

MK juga menyatakan bahwa dalam pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana yang diatur UU ITE. Dengan kata lain sadapan terhadap Setya Novanto dalam kasus Papa Minta Saham ilegal. Sebab, rekaman tersebut tidak diminta oleh penegak hukum.

Putusan MK tersebut disertai dengan dissenting opinion (pendapat yang berbeda) dua dari sembilan majelis hakim konstitusi. Mereka adalah hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan hakim konstitusi Suhartoyo.

Salah satu majelis hakim konstitusi, Palguna, menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan uji materi UU ITE dan UU KPK sebab pemohon merupakan anggota DPR RI.
Novanto sebelumnya menggugat soal penyadapan atau perekaman dalam UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA